Paripurna DPR Sahkan UU Perikanan
Sidang Paripurna DPR RI kembali mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pengesahan UU tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPR HR. Agung Laksono sesaat sebelum Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2009-2010 di Gedung Nusantara DPR, Rabu (30/9).
UU tentang Perikanan ini merupakan produk legislasi terakhir bagi Anggota DPR RI Masa Bakti Periode 2004-2009.
Wakil Ketua Komisi IV Syarfi Hutauruk menjelaskan, UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, masih tergolong baru diberlakukan, sehingga tingkat efektifitasnya masih sulit diukur.
Selain itu, kata Syarfi, masih banyak peraturan pelaksanaannya yang belum dibuat, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri. “Jadi praktis UU ini belum bisa dilaksanakan sepenuhnya,” jelasnya
Meskipun lanjutnya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) masih aktif melakukan sosialisasi keberlakuan UU ini ke daerah-daerah. Namun bila dicermati dari substansinya, UU ini memiliki beberapa kelemahan.
Lahirnya UU Perikanan, kata dia, juga mengamanatkan dibentuknya Peradilan Perikanan, yang menjadi sorotan publik
Menurut Syarfi, sebelum Komisi IV bersama Pemerintah menyetujui draft Undang-Undang tentang Perikanan ada beberapa substansi yang bersifat krusial dalam pembahasan RUU tentang Perikanan sehingga memerlukan kerja keras serta pemikiran mendalam.
Substansi tersebut diantaranya terkait masalah pengaturan bagi nelayan, kewajiban membawa dokumen SIPI dan SIKPI asli pada saat mengoperasikan kappal perikanan, penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh penyidikan perikanan
Pasal krusial lainnya, kewajiban menggunakan nakhoda dan anak buah kapal warga Negara Indonesia bagi kapal perikanan berbendera Indonesia, Pemberian sanksi yang berat bagi yang memalsukan dan menggunakan dokumen SIUP, SIPI dan SIKPI palsu, Penguatan koordinasi penyidikan serta Pengadilan Perikanan. (sw)