Paripurna DPR Sahkan UU Perikanan

30-09-2009 / LAIN-LAIN

Sidang Paripurna DPR RI kembali mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

            Pengesahan UU tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPR HR. Agung Laksono sesaat sebelum Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2009-2010 di Gedung Nusantara DPR, Rabu (30/9).

            UU tentang Perikanan ini merupakan produk legislasi terakhir bagi Anggota DPR RI Masa Bakti Periode 2004-2009.

            Wakil Ketua Komisi IV Syarfi Hutauruk menjelaskan, UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, masih tergolong baru diberlakukan, sehingga tingkat efektifitasnya masih sulit diukur.

            Selain itu, kata Syarfi, masih banyak peraturan pelaksanaannya yang belum dibuat, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri. “Jadi praktis UU ini belum bisa dilaksanakan sepenuhnya,” jelasnya

            Meskipun lanjutnya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) masih aktif melakukan sosialisasi keberlakuan UU ini ke daerah-daerah. Namun bila dicermati dari substansinya, UU ini memiliki beberapa kelemahan.

            Lahirnya UU Perikanan, kata dia, juga mengamanatkan dibentuknya Peradilan Perikanan, yang menjadi sorotan publik

            Menurut Syarfi, sebelum Komisi IV bersama Pemerintah menyetujui draft Undang-Undang tentang Perikanan ada beberapa substansi yang bersifat krusial dalam pembahasan RUU tentang Perikanan sehingga memerlukan kerja keras serta pemikiran mendalam.

Substansi tersebut diantaranya terkait masalah pengaturan bagi nelayan, kewajiban membawa dokumen SIPI dan SIKPI asli pada saat mengoperasikan kappal perikanan, penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh penyidikan perikanan

            Pasal krusial lainnya, kewajiban menggunakan nakhoda dan anak buah kapal warga Negara Indonesia bagi kapal perikanan berbendera Indonesia, Pemberian sanksi yang berat bagi yang memalsukan dan menggunakan dokumen SIUP, SIPI dan SIKPI palsu, Penguatan koordinasi penyidikan serta Pengadilan Perikanan. (sw)

BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...